37 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Kerja Sosial
37 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjaring dalam pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Meski PSBB transisi masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan,
Para pelanggar ini kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas menyambangi empat lokasi keramaian yakni Pasar Ikan Hias Jatinegara, Pasar Gembrong, sepanjang Jl Matraman dan Jl Jatinegara Timur.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan penindakan PSBB transisi. Terlebih, saat ini sebagian masyarakat sering terlihat berkerumum tanpa menggunakan masker. Kondisi demikian tidak boleh dibiarkan karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan saat ini masih diberlakukan penerapan PSBB transisi.
32 Pelanggar PSBB di Pulogadung Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial"Meski PSBB transisi masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Kalau melanggar akan kami ambil tindakan tegas dan dikenakan sanksi," ujar Sadikin, Kamis (25/6).
Dari pengawasan kali ini, sambung Sadikin, pihaknya menemukan 37 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
"Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera sehi
ngga masyarakat semakin patuh dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.Adapun jumlah personel yang dikerahkan dalam pengawasan ini sebanyak 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dibantu TNI/Polri.